Ibadah umroh adalah ibadah yang sangat mulia. Meskipun umumnya diakui sebagai ibadah mulia dan sangat dianjurkan, ada perbedaan pendapat mengenai status hukumnya.
Beberapa ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa umroh adalah sunnah. Mereka mengutip sebuah hadits riwayat Imam Tirmidzy yang menyatakan bahwa umroh bukanlah wajib, tetapi pelaksanaannya akan mendapat keutamaan.
حديث جابر بن عبد اللّه رضي الله عنهما قال : « سئل رسول اللّه صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي ؟ قال : لا ، وأن تعتمروا هو أفضل » .
Hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai hukum ‘umroh, wajibkah ia? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumroh maka itu lebih utama.” (HR. Tirmidzy)
Namun, sayangnya hadits di atas dinyatakan dha’if oleh beberapa ulama seperti Imam Syafi’i, Ibnu Abdil Bar, Nawawi, dan Syaikh Al-AlBani.
Di sisi lain, ulama seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Bukhari berpendapat bahwa umroh adalah wajib. Mereka mengutip hadits-hadits yang menunjukkan kewajiban umroh, termasuk hadits tentang jihad wanita yang mencakup haji dan umroh sebagai bentuk jihad tanpa peperangan.
Beberapa dalil yang diambil untuk mendukung kewajiban umroh antara lain:
- Hadis dari Ibnu Majah yang menyebutkan bahwa umroh termasuk dalam jenis jihad bagi wanita.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ ؟ قَالَ: نَعَمْ ، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ . قال النووي في “المجموع” (7/4) : إسناده صحيح على شرط البخاري ومسلم اهـ . وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه .
Dari ‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha-, dia berkata: Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita diwajibkan untuk berjihad?, beliau menjawab: “Mereka wajib berjihad, namun tanpa peperangan, yaitu: haji dan umroh”. (Imam Nawawi berkata dalam “al Majmu” (4/7): sanadnya shahih sesuai dengan syarat Imam Bukhori dan Muslim. Dishahihkan oleh Al-AlBani dalam “Shahih Ibnu Majah”)
- Hadis Jibril yang memasukkan haji dan umroh dalam rukun Islam.
الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وتقيم الصلاة ، وتؤتي الزكاة ، وتحج البيت وتعتمر ، وتغتسل من الجنابة ، وتتم الوضوء ، وتصوم رمضان ) قال الدارقطني : هذا إسناد ثابت صحيح .
“Islam adalah anda bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, beribadah haji dan umroh, mandi besar karena junub, menyempurnakan wudhu’ dan berpuasa Ramadhan”. (Daruquthni berkata: sanad hadits ini shahih)
- Hadis dari Abu Daud dan an-Nasa’i yang mencantumkan haji dan umroh dalam daftar kewajiban Islam.
عَنْ الصُّبَيّ بْن مَعْبَدٍ قال كُنْتُ أَعْرَابِيًّا نَصْرَانِيًّا . . . فَأَتَيْتُ عُمَرَ ، فَقُلْتُ : يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ ، إِنِّي أَسْلَمْتُ ، وَإِنِّي وَجَدْتُ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ مَكْتُوبَيْنِ عَلَيّ فَأَهْلَلْتُ بِهِمَا ، فَقَالَ عُمَرُ : هُدِيتَ لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
Dari Shubay bin Ma’bad berkata: Saya dahulu seorang Arab badui beragama Nasrani … lalu saya mendatangi Umar dan berkata: Wahai Amirul Mukminin, aku sudah masuk Islam, dan aku dapati bahwa haji dan umroh hukumnya adalah wajib bagiku, maka aku pun mengerjakan keduanya. Umar berkata: “Sungguh Engkau telah diberi petunjuk sesuai dengan sunnah Nabimu –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
- Beberapa sahabat seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Jabir bin Abdullah juga berpendapat bahwa umroh adalah wajib.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, sebagian besar atau mayoritas argumen mendukung wajibnya ibadah umroh. Argumen-argumen tersebut ditemukan dalam interpretasi hadits-hadits yang menyebutkan tentang kewajibannya. Pendapat yang menyatakan umroh sebagai wajib sekali seumur hidup juga didukung oleh beberapa ulama kontemporer seperti Syeikh Bin Baaz (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 16/355) dan Syeikh Utsaimin (Syarh Mumti’ 7/9).
Nice Post